Hukum Zakat Emas Perhiasan dan Cara Menghitungnya

Senin, 22 September 2025 | 23:32:11 WIB
zakat emas perhiasan

Jakarta - Topik mengenai zakat emas perhiasan sering menjadi pembahasan, terutama di kalangan wanita Muslim yang memiliki koleksi perhiasan dalam jumlah besar. 

Dalam ajaran Islam, kewajiban zakat tidak terbatas pada uang tunai atau hasil usaha saja, tetapi juga mencakup logam mulia seperti emas dan perak—termasuk yang berbentuk perhiasan.

Meski begitu, masih banyak yang bertanya-tanya apakah seluruh perhiasan emas otomatis terkena kewajiban zakat, atau ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. 

Untuk menjawabnya, perlu pemahaman yang mendalam mengenai dasar hukumnya dalam syariat, syarat-syarat wajib zakat, serta metode penghitungan yang sesuai.

Tulisan ini akan mengulas secara menyeluruh mulai dari ketentuan zakat pada perhiasan emas, dalil yang mendasarinya, kondisi yang mewajibkan, hingga cara perhitungan yang tepat. 

Semua ini penting agar umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat dengan benar dan tidak ragu saat menghadapi persoalan terkait zakat emas perhiasan.

Apa itu Zakat Emas Perhiasan?

Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat harta. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ajaran Islam.

Sementara itu, zakat harta merujuk pada kewajiban mengeluarkan sebagian dari jenis kekayaan tertentu kepada golongan yang berhak menerima, juga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Salah satu jenis zakat harta adalah yang dikenakan atas kepemilikan emas dan perak.

Emas dikenakan kewajiban zakat karena dianggap sebagai simbol atau bentuk kekayaan yang bernilai. 

Dalam hal ini, zakat emas perhiasan termasuk dalam pembahasan penting, terutama ketika emas digunakan untuk perhiasan pribadi namun tetap memenuhi kriteria nishab dan haul yang disyaratkan.

Hukum Zakat Emas

Emas yang Dipakai untuk Tujuan Perhiasan

Terkait kepemilikan emas yang digunakan sebagai aksesori, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai kewajiban zakat atasnya. Terdapat dua pandangan utama dalam hal ini:

Pandangan pertama menyatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat atas emas yang digunakan sebagai perhiasan. 

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, termasuk Malik bin Anas, Ahmad bin Hanbal, dan salah satu pendapat yang diakui dalam mazhab Syafi’i. 

Menurut pandangan ini, perhiasan emas dianggap sebagai bagian dari kebutuhan sehari-hari bagi wanita, serupa dengan pakaian, alat kecantikan, dan perlengkapan rumah lainnya.

Hal ini juga didukung oleh riwayat mauquf yang disampaikan oleh Ibn Al-Jauzi, bersumber dari sahabat Jabir dan Ibn Umar, sebagaimana disebutkan dalam karya Al-Tahqiq. Dalam riwayat tersebut, disebutkan:

?????? ??? ?????????? ???????
"Tidak ada kewajiban zakat atas perhiasan."

Pandangan kedua menyebutkan bahwa perhiasan emas tetap harus dizakati apabila jumlahnya telah mencapai batas minimum (nishab), yaitu sebesar 85 gram emas. 

Pendapat ini dianut oleh mazhab Hanafi dan juga dikuatkan oleh sejumlah ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibn Utsaimin.

Dalil yang mendasari pendapat ini berasal dari kisah Asma’ binti Yazid. Ia menceritakan bahwa dirinya pernah menghadap Rasulullah SAW bersama bibinya, yang saat itu mengenakan gelang emas.

Nabi SAW bertanya, “Apakah kalian sudah menunaikan zakat untuk perhiasan ini?” Mereka menjawab, “Belum.” 

Lalu Rasulullah bersabda, “Apakah kalian tidak takut jika Allah nanti mengenakan kepada kalian gelang dari api neraka? Maka bayarkanlah zakatnya.” (HR. Ahmad)

Emas yang Dibeli untuk Tujuan Investasi atau Perdagangan

Berbeda halnya dengan perhiasan yang dimaksudkan untuk investasi atau dijual kembali, dalam hal ini para ulama sepakat bahwa emas jenis ini wajib dikenai zakat. 

Selama total emas tersebut setara atau melebihi nishab (85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul), maka zakatnya harus dikeluarkan. 

Tidak ada perbedaan pandangan dalam perkara ini.

Jenis Emas dan Perak yang Termasuk dalam Kewajiban Zakat

Logam mulia seperti emas batangan termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. 

Namun, untuk perhiasan emas yang digunakan sehari-hari seperti anting atau cincin, sebagian ulama berpendapat tidak wajib dizakatkan, tergantung pada tujuannya. 

Sementara itu, pria yang mengenakan perhiasan emas tetap memiliki kewajiban membayar zakat atas kepemilikan tersebut.

Begitu pula dengan perak, apabila jumlahnya telah mencapai batas minimal tertentu dan dimiliki dalam jangka waktu satu tahun, maka zakatnya harus dikeluarkan.

Ketentuan Penting Sebelum Menunaikan Zakat pada Emas dan Perak

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat atas kepemilikan emas atau perak:

1. Kepemilikan Sah dan Halal

Aset logam mulia tersebut harus benar-benar dimiliki secara penuh oleh individu yang bersangkutan. 

Artinya, tidak diperoleh melalui pinjaman, bukan milik orang lain, dan bukan berasal dari aktivitas yang melanggar hukum atau prinsip syariah. 

Kepemilikan ini harus bebas dari unsur seperti riba, penipuan, maupun sumber yang tidak diperbolehkan secara agama.

2. Mencapai Batas Minimal dan Dimiliki Selama Setahun

Untuk emas, batas minimal (nisab) yang membuatnya wajib dizakati adalah sebanyak 85 gram. Sedangkan perak harus mencapai 595 gram. 

Selain jumlah, jangka waktu kepemilikan juga menjadi syarat. Harta tersebut harus disimpan atau dimiliki selama 12 bulan penuh (haul) sebelum kewajiban zakat berlaku. 

Jika keduanya terpenuhi, maka zakat harus dikeluarkan sesuai ketentuan.

Pentingnya Menunaikan Kewajiban Ini

Mematuhi aturan zakat atas logam mulia yang dimiliki merupakan bagian dari pengelolaan harta secara bertanggung jawab. 

Dengan menunaikannya sesuai syarat yang berlaku, umat Muslim tidak hanya menjaga keberkahan harta mereka sendiri, tetapi juga ikut serta dalam mendistribusikan manfaat ekonomi kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima.

Batas Minimal Zakat untuk Emas dan Perak

Dalam ajaran zakat, terdapat ketentuan mengenai ambang batas kepemilikan harta yang menjadikannya wajib dizakati, yang dikenal sebagai nisab. 

Untuk logam mulia berupa emas, batas ini ditetapkan sebesar 85 gram. Apabila jumlah emas yang dimiliki melebihi angka tersebut, maka seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilai emas yang dimiliki.

Sementara itu, untuk logam perak, batas nisabnya ditentukan pada angka 595 gram. 

Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa logam mulia yang digunakan sebagai aksesori sehari-hari, seperti cincin atau kalung, tidak dikenakan kewajiban zakat karena fungsinya yang lebih ke pemakaian pribadi, bukan penyimpanan kekayaan.

Zakat atas emas dan perak hanya diwajibkan pada harta yang memang dimiliki dan disimpan, bukan yang dipakai terus-menerus dalam kehidupan sehari-hari. 

Maka dari itu, bila seseorang menyimpan emas melebihi 85 gram atau perak lebih dari 595 gram selama satu tahun penuh, maka mereka berkewajiban untuk menunaikan zakat sebesar 2,5% dari nilai harta tersebut.

Memahami konsep nisab untuk logam mulia sangat penting, karena hal ini membantu umat Islam menjalankan kewajiban zakat dengan tepat. 

Kewajiban ini tidak hanya berfungsi sebagai pembersih harta, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap sesama dan kontribusi terhadap kesejahteraan sosial.

Cara Menentukan Jumlah Zakat atas Emas

Proses penghitungan zakat atas logam mulia sebenarnya tidak rumit, asalkan mengikuti kaidah yang berlaku. 

Prinsip utamanya adalah mengalikan total nilai emas yang dimiliki dengan persentase zakat, yakni 2,5%, selama harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh dan melebihi ambang batas nisab.

Rumus dan Ilustrasi Perhitungan:

Rumus dasar:

Zakat = 2,5% × total nilai emas yang dimiliki selama 12 bulan

Contoh: Jika seseorang menyimpan emas sebanyak 100 gram, dengan estimasi nilai pasar saat ini sebesar Rp850.000 per gram, maka total nilainya adalah Rp85.000.000. Dengan demikian, zakat yang harus dibayarkan adalah:

2,5% × Rp85.000.000 = Rp2.125.000

Untuk dapat dikenakan kewajiban zakat, ada tiga syarat utama yang harus terpenuhi: pertama, emas tersebut harus dimiliki secara sah oleh individu tersebut; 

kedua, harta itu telah disimpan selama satu tahun penuh; dan ketiga, berat total emas atau perak harus mencapai atau melebihi batas minimum yang telah ditetapkan, yaitu 85 gram untuk emas atau 595 gram untuk perak.

Contoh lain: jika seseorang memiliki logam mulia senilai Rp93.200.000 dan telah menyimpannya selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

2,5% × Rp93.200.000 = Rp2.330.000

Sebagai penutup, menunaikan zakat emas perhiasan bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian sosial yang membersihkan harta dan mendatangkan keberkahan.

Terkini

Spinjam Cair Berapa Lama? Simak Penjelasan Ini!

Senin, 22 September 2025 | 23:32:15 WIB

Hukum Zakat Emas Perhiasan dan Cara Menghitungnya

Senin, 22 September 2025 | 23:32:11 WIB

Simulasi KPR BTN Terbaru, Berdasarkan Harga dan Tenor Rumah

Senin, 22 September 2025 | 23:32:09 WIB

7 Rekomendasi Harga Tv Led 32 Inch Terbaik di Indonesia 2025

Senin, 22 September 2025 | 23:32:07 WIB