Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi

Kamis, 08 Mei 2025 | 21:36:40 WIB
Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi

Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan empat pilar utama dalam pelaksanaan manajemen energi, yaitu:

Penunjukan Manajer Energi: Setiap gedung pemerintah wajib menunjuk seorang manajer energi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan efisiensi energi.

Penyusunan Program Efisiensi Energi: Tim manajemen energi harus menyusun program efisiensi energi yang mencakup rencana yang akan dilakukan, jenis dan konsumsi energi, penggunaan peralatan hemat energi, langkah-langkah efisiensi energi, jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan, serta kinerja energi.

Audit Energi Berkala: Melaksanakan audit energi secara berkala untuk menilai efisiensi penggunaan energi dan mengidentifikasi potensi penghematan.

Implementasi Rekomendasi Hasil Audit Energi: Melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan dari audit energi untuk meningkatkan efisiensi energi.

Dalam Pasal 14 Ayat (2) Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, tertulis bahwa penyusunan program efisiensi energi dilakukan oleh tim manajemen energi. Penyusunan program tersebut harus memuat berbagai aspek terkait efisiensi energi di gedung pemerintah.

Halaman :

Terkini

Cara Cek Biaya Pajak Motor Online dan Cara Bayarnya

Jumat, 19 September 2025 | 22:44:40 WIB

Ini Daftar Tarif Listrik per kWh untuk Semua Golongan

Jumat, 19 September 2025 | 22:44:34 WIB

Biaya Kuliah di Luar Negeri yang Murah? Cek 5 Negara ini!

Jumat, 19 September 2025 | 22:44:30 WIB