Fintech

Taruh Prioritas pada Fintech Lending, Asuransi Kredit Perlu Mitigasi Risiko Efektif

Taruh Prioritas pada Fintech Lending, Asuransi Kredit Perlu Mitigasi Risiko Efektif
Taruh Prioritas pada Fintech Lending, Asuransi Kredit Perlu Mitigasi Risiko Efektif

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi kredit untuk industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. 

Langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem pinjaman daring sekaligus memitigasi risiko bagi lender maupun penyelenggara platform. Program ini bukan mandatory, namun menjadi peluang strategis bagi asuransi umum dan fintech dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman.

Peran Konsorsium dalam Menekan Risiko Asuransi Kredit

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menekankan pentingnya mitigasi risiko saat menyediakan asuransi kredit untuk fintech lending. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengatakan penetapan limit pertanggungan atau penjaminan secara terbatas menjadi salah satu strategi utama. Dengan begitu, eksposur perusahaan dalam konsorsium tetap terkendali dan risiko gagal bayar bisa diminimalisir.

Seleksi Portofolio dan Transparansi Data

AAUI juga menekankan perlunya seleksi portofolio ketat, desain produk sesuai karakter fintech, dan transparansi data yang jelas. Pembagian risiko antarperusahaan dalam konsorsium diharapkan membuat risiko tersebar merata, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap POJK Nomor 20 Tahun 2023. Strategi ini dianggap krusial untuk pengembangan asuransi kredit yang prudent dan berkelanjutan.

Pengembangan Produk oleh Perusahaan Asuransi

PT Asuransi Asei Indonesia, anggota konsorsium asuransi kredit, saat ini tengah mengembangkan produk untuk sektor fintech lending. Direktur Utama Dody Dalimunthe menyatakan bahwa tantangan utama termasuk risiko moral hazard dan tingginya potensi kredit macet. Namun, dengan pertumbuhan industri fintech yang pesat, potensi pasar tetap luas dan menawarkan peluang diversifikasi portofolio premi bagi perusahaan asuransi.

Manfaat Ekspansi ke Fintech Lending Digital

Dody menambahkan, keterlibatan asuransi dalam fintech lending memungkinkan perusahaan memperluas cakupan bisnis ke segmen digital finance yang relatif baru. Strategi ini juga mendorong inovasi produk dan memperkuat posisi perusahaan di tengah evolusi ekosistem keuangan digital. Meski demikian, risiko tinggi seperti moral hazard tetap harus dipantau secara aktif, agar klaim tidak membebani perusahaan.

Ruang Lingkup Dukungan OJK dan Evaluasi Berkala

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa premi asuransi menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi fintech lending, dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Penyelenggara fintech wajib melakukan evaluasi pertanggungan secara berkala, dan kenaikan premi hanya dapat dilakukan saat perpanjangan polis, bukan di tengah masa pertanggungan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lender dan risiko perusahaan asuransi.

Fokus Awal pada Lender Institusi

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa tahap awal program asuransi kredit akan menargetkan lender institusi. Ke depannya, program ini diharapkan mencakup lender ritel, sehingga perlindungan asuransi bisa lebih menyeluruh. Dukungan ini diharapkan memperkuat keberlanjutan fintech lending, membantu menyelesaikan isu risiko gagal bayar, dan mendorong pertumbuhan industri secara sehat.

Kinerja Asuransi Kredit hingga Oktober 2025

Berdasarkan data OJK, pada Oktober 2025, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi dari lini usaha kredit tercatat sebesar Rp19,67 triliun. Nilai klaim mencapai Rp16,83 triliun, sehingga rasio klaim berada pada level 85,56%. Angka ini menunjukkan bahwa meski risiko relatif tinggi, implementasi mitigasi dan pengelolaan portofolio yang tepat menjadi kunci agar asuransi kredit tetap menguntungkan.

Tantangan dan Peluang Masa Depan

Industri fintech lending di Indonesia terus tumbuh, mencerminkan pangkalan pelanggan yang luas dan potensi portofolio signifikan. Namun, risiko moral hazard dan volatilitas kredit macet menuntut mitigasi efektif.

Dengan skema konsorsium, evaluasi berkala, transparansi data, dan kepatuhan regulasi, produk asuransi kredit diyakini dapat memperkuat ekosistem fintech. Inovasi produk serta pengelolaan risiko yang hati-hati menjadi kunci keberhasilan dalam menyeimbangkan proteksi lender dan kelangsungan bisnis asuransi.

Program dukungan asuransi kredit untuk fintech lending bukan hanya strategi mitigasi risiko, tapi juga peluang ekspansi pasar baru bagi perusahaan asuransi. Dengan pengawasan OJK, manajemen risiko yang efektif, dan pendekatan selektif dalam pengembangan portofolio, lini produk ini memiliki prospek positif. 

Konsorsium dan evaluasi berkala menjadi fondasi penting agar pertumbuhan fintech lending dan industri asuransi dapat berjalan selaras, aman, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index